من توضأ فترك موضعا لم يصبه الماء

Bab Barangsiapa berwudlu dan meninggalkan sedikit bagian yang tak terbasuh

Sunan Ibnu Majah #657

سنن ابن ماجه ٦٥٧: حَدَّثَنَا حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ تَوَضَّأَ وَتَرَكَ مَوْضِعَ الظُّفْرِ لَمْ يُصِبْهُ الْمَاءُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ

Sunan Ibnu Majah 657: Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Qotadah] dari [Anas] berkata: Seorang laki-laki datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, laki-laki tersebut telah berwudlu namun masih menyisakan seukuran kuku yang belum terkena air, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda kepadanya: "Kembali dan perbaikilah wudlumu."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Ibnu Majah #658

سنن ابن ماجه ٦٥٨: حَدَّثَنَا حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ الظُّفْرِ عَلَى قَدَمِهِ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ قَالَ فَرَجَعَ

Sunan Ibnu Majah 658: Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb]. Dan menurut jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Humaid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zaid Ibnul Hubab] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Az Zubair] dari [Jabir] dari [Umar Ibnul Khaththab] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki berwudlu namun masih menyisakan seukuran kuku yang belum terbasuh air di kakinya, maka beliau pun memerintahkannya agar mengulangi wudlu dan shalatnya." Umar Ibnul Khaththab berkata: "Lalu laki-laki itu pun kembali mengulangi."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,