سنن ابن ماجه ٣٧٦٧: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ قَالَ قُلْتُ لِعَمْرِو بْنِ دِينَارٍ أَسَمِعْتَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ مَرَّ رَجُلٌ بِسِهَامٍ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْسِكْ بِنِصَالِهَا قَالَ نَعَمْ
Sunan Ibnu Majah 3767: Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dia berkata: saya pernah bertanya kepada kepada ['Amru bin Dinar]: "Apakah kamu pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Seorang laki-laki melintas di dalam masjid sambil membawa anak panah, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Peganglah mata anak panahmu!." Amru menjawab: "Ya, pernah."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن ابن ماجه ٣٧٦٨: حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ بُرَيْدٍ عَنْ جَدِّهِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ فِي مَسْجِدِنَا أَوْ فِي سُوقِنَا وَمَعَهُ نَبْلٌ فَلْيُمْسِكْ عَلَى نِصَالِهَا بِكَفِّهِ أَنْ تُصِيبَ أَحَدًا مِنْ الْمُسْلِمِينَ بِشَيْءٍ أَوْ فَلْيَقْبِضْ عَلَى نِصَالِهَا
Sunan Ibnu Majah 3768: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Buraid] dari [Kakeknya yaitu Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian berjalan melewati masjid atau pasar kami sambil membawa anak panah, hendaknya ia memegang mata anak panahnya dengan tangannya, karena di khawatirkan akan mengenai seseorang dari kaum Muslimin, atau hendaknya ia menggenggam mata anak panahnya erat-erat."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,