من جلل البدنة

Bab Memasang kain pada hewan kurban

Sunan Ibnu Majah #3090

سنن ابن ماجه ٣٠٩٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَقْسِمَ جِلَالَهَا وَجُلُودَهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ

Sunan Ibnu Majah 3090: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] telah memberitakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Abdul Karim] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Ali bin Abu Thalib] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku untuk mengatur pembagian hewan kurban dan agar aku membagi-bagikan sesuatu yang ada di punggung dan kulit hewan tersebut, serta tidak memberisesuatu pun darinya kepada penjagalnya. Beliau bersabda: "Kami sendirilah yang akan memberinya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,