النهي عن منع النساء من إتيانهن المساجد

Bab Larangan melarang wanita mendatangi masjid

Sunan Nasa'i #699

سنن النسائي ٦٩٩: حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَأْذَنَتْ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يَمْنَعْهَا

Sunan Nasa'i 699: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Bapaknya], dia berkata: bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila istri salah seorang dari kalian meminta izin untuk ke masjid, janganlah ia mencegahnya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,