النهي عن الصلاة نصف النهار

Bab Larangan shalat tepat setengah siang

Sunan Nasa'i #562

سنن النسائي ٥٦٢: أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ وَهُوَ ابْنُ حَبِيبٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ يَقُولُ ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ وَحِينَ تَضَيَّفُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

Sunan Nasa'i 562: Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan yaitu Ibnu Habib] dari [Musa bin Ali] dari [Bapaknya] dia berkata: Saya mendengar [Uqbah bin Amir] berkata: "Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat atau menguburkan mayit pada waktu tersebut, yaitu saat matahari baru terbit hingga meninggi, saat bayangan seseorang sama dengan badannya (matahari sepenggal) hingga matahari tergelincir, serta saat matahari menjelang terbenam hingga terbenam."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,