سنن النسائي ٥٥٥٦: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ الْأَحْوَلُ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ أَبِي عِيَاضٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي الْجَرِّ غَيْرَ مُزَفَّتٍ
Sunan Nasa'i 5556: Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Sa'id] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sulaiman Al Ahwal] dari [Mujahid] dari [Abu Iyadl] dari [Abdullah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan untuk menggunakan Al Jarr (guci dari tembikar), bukan Muzaffat."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,