القضاء فيمن لم تكن له بينة

Bab Keputusan kepada orang-orang yang tidak mempunyai bukti

Sunan Nasa'i #5329

سنن النسائي ٥٣٢٩: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَجُلَيْنِ اخْتَصَمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي دَابَّةٍ لَيْسَ لِوَاحِدٍ مِنْهُمَا بَيِّنَةٌ فَقَضَى بِهَا بَيْنَهُمَا نِصْفَيْنِ

Sunan Nasa'i 5329: Telah mengabarkan kepada kami [Amru bin Ali] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Abu Burdah] dari [Bapaknya] dari [Abu Musa] berkata: "Dua orang laki-laki mengadukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkenaan dengan hewan tunggangan yang keduanya tidak mempunyai bukti, beliau lalu memberi putusan bahwa hewan itu milik mereka berdua."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,