ما يقطع القضاء

Bab Hal-hal yang membatalkan keputusan

Sunan Nasa'i #5327

سنن النسائي ٥٣٢٧: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ وَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَلْحَنُ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَإِنَّمَا أَقْضِي بَيْنَكُمَا عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنْ النَّارِ

Sunan Nasa'i 5327: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Ayahnya] dari [Zainab binti Ummu Salamah] dari [Ummu Salamah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kalian mengadukan permasalahan kepadaku, padahal aku hanyalah manusia biasa. Dan mungkin salah seorang dari kalian lebih fasih dalam memberikan argumennya dari yang lain, aku memberi putusan kepada kalian hanyalah sebatas informasi yang aku dengar, maka barangsiapa yang aku beri putusan dengan mengorbankan hak saudaranya, janganlah ia mengambilnya, sebab dengan begitu aku telah memercikkan api neraka kepadanya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,