الحكم بالظاهر

Bab Menghukumi secara zhahir

Sunan Nasa'i #5306

سنن النسائي ٥٣٠٦: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ وَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَلْحَنُ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَلَا يَأْخُذْهُ فَإِنَّمَا أَقْطَعُهُ بِهِ قِطْعَةً مِنْ النَّارِ

Sunan Nasa'i 5306: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Zainab binti Abu Salamah] dari [Ummu Salamah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kalian mengadukan permasalahan kepadaku, padahal aku hanyalah manusia biasa, barangkali sebagian dari kalian lebih fasih dalam mengemukakan argumentnya dari sebagian yang lain. Maka barangsiapa yang aku beri putusan dengan mengorbankan hak saudaranya, janganlah kalian ambil, sebab dengan begitu berarti aku telah memercikkan untuknya api neraka."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,