سنن النسائي ٥٠٢٦: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَصْبُغُ ثِيَابَهُ بِالزَّعْفَرَانِ فَقِيلَ لَهُ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْبُغُ
Sunan Nasa'i 5026: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ali bin Maimun] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Zaid] dari [Bapaknya] bahwa [Ibnu Umar] pernah mencelup kain bajunya dengan za'faran, ketika hal itu ditanyakan kepadanya, ia pun menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa melakukannya."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,