سنن النسائي ٥٠٠٣: أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَعْقُوبَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو زَيْدٍ سَعِيدُ بْنُ الرَّبِيعِ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمُبَارَكِ قَالَ سَمِعْتُ كَرِيمَةَ قَالَتْ سَمِعْتُ عَائِشَةَ سَأَلَتْهَا امْرَأَةٌ عَنْ الْخِضَابِ بِالْحِنَّاءِ قَالَتْ لَا بَأْسَ بِهِ وَلَكِنْ أَكْرَهُ هَذَا لِأَنَّ حِبِّي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَكْرَهُ رِيحَهُ تَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Sunan Nasa'i 5003: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Ya'qub] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Zaid Sa'id bin Ar Rabi'] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali Ibnul Mubarak] ia berkata: Aku mendengar [Karimah] berkata: Aku mendengar ['Aisyah], Bahwasanya ia pernah ditanya oleh seorang perempuan tentang hukum mewarnai dengan pacar (inai), ia menjawab, "Tidak apa-apa, hanya saja aku tidak menyukainya. Sebab kekasihku shallallahu 'alaihi wa sallam tidak suka dengan baunya."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,