سنن النسائي ٤٧٠٦: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي حِصْنٌ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ ح وَأَنْبَأَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي حِصْنٌ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَلَمَةَ يُحَدِّثُ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَعَلَى الْمُقْتَتِلِينَ أَنْ يَنْحَجِزُوا الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ وَإِنْ كَانَتْ امْرَأَةٌ
Sunan Nasa'i 4706: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'I] telah menceritakan kepadaku [Hishn] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah]. Dalam jalur lain disebutkan: telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Huraits] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] telah menceritakan kepadaku [Al Auza'I] telah menceritakan kepadaku [Hishn] bahwa dia mendengar [Abu Salamah] menceritakan dari ['Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Kepada keluarga pembunuh dan yang terbunuh hendaknya saling memaafkan masing-masing kerabatnya meskipun dia seorang wanita."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,