سنن النسائي ٤٥٥٦: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرِئٍ أَبَّرَ نَخْلًا ثُمَّ بَاعَ أَصْلَهَا فَلِلَّذِي أَبَّرَ ثَمَرُ النَّخْلِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ
Sunan Nasa'i 4556: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapapun orang yang mengawinkan pohon kurma kemudian menjual pokoknya maka bagi orang yang mengawinkan mendapatkan buah pohon kurma kecuali apabila orang yang membeli mensyaratkan buah tersebut untuknya."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,