سنن النسائي ٤٥٤١: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ وَيَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ وَخَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ قَالُوا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ و أَخْبَرَنِي أَحْمَدُ بْنُ فَضَالَةَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً
Sunan Nasa'i 4541: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dan [Yazid bin Zurai'] dan [Khalid bin Al Harits] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dan telah mengabarkan kepadaku [Ahmad bin Fadhalah bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Shalih] dari [Ibnu Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual hewan dengan hewan secara kredit.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,