وضع الجوائح

Bab Tidak meneruskan penjualan karena buah rusak

Sunan Nasa'i #4451

سنن النسائي ٤٤٥١: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ بِعْتَ مِنْ أَخِيكَ ثَمَرًا فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ فَلَا يَحِلُّ لَكَ أَنْ تَأْخُذَ مِنْهُ شَيْئًا بِمَ تَأْخُذُ مَالَ أَخِيكَ بِغَيْرِ حَقٍّ

Sunan Nasa'i 4451: Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], ia berkata: telah berkata: [Ibnu Juraij]: telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar [Jabir] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila engkau menjual buah kepada saudaramu kemudian buah tersebut tertimpa bencana maka tidak halal bagimu untuk mengambil sebagian darinya, dengan apakah engkau mengambil harta saudaramu dengan tanpa hak?"

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #4452

سنن النسائي ٤٤٥٢: أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ قَالَ حَدَّثَنَا ثَوْرُ بْنُ يَزِيدَ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ جُرَيْجٍ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ الْمَكِّيِّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ بَاعَ ثَمَرًا فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ فَلَا يَأْخُذْ مِنْ أَخِيهِ وَذَكَرَ شَيْئًا عَلَى مَا يَأْكُلُ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ

Sunan Nasa'i 4452: Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Tsaur bin Yazid] bahwa ia mendengar [Ibnu Juraij] bercerita dari [Abu Az Zubair Al Makki] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: barang siapa yang menjual buah kemudian terkena bencana maka janganlah ia mengambil dari saudaranya sesuatupun, atas dasar apakah salah seorang dari kalian memakan harta saudaranya?"

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #4453

سنن النسائي ٤٤٥٣: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حُمَيْدٍ وَهُوَ الْأَعْرَجُ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَتِيقٍ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضَعَ الْجَوَائِحَ

Sunan Nasa'i 4453: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Humaid yaitu Al A'raj] dari [Sulaiman bin 'Atiq] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meletakkan sebagian tanggungan karena adanya musibah yang menimpa.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #4454

سنن النسائي ٤٤٥٤: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ أُصِيبَ رَجُلٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثِمَارٍ ابْتَاعَهَا فَكَثُرَ دَيْنُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَدَّقُوا عَلَيْهِ فَتَصَدَّقَ النَّاسُ عَلَيْهِ فَلَمْ يَبْلُغْ ذَلِكَ وَفَاءَ دَيْنِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذُوا مَا وَجَدْتُمْ وَلَيْسَ لَكُمْ إِلَّا ذَلِكَ

Sunan Nasa'i 4454: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Bukair] dari ['Iyadh bin Abdullah] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata: seorang laki-laki tertimpa musibah pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada buah-buahan yang ia beli, sehingga hutangnya menjadi banyak. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bersedekahlah kepadanya." Maka orang-orang bersedekah kepadanya namun belum bisa melunasi hutang. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ambillah apa yang kalian dapatkan dan kalian tidak memiliki selain itu."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,