الحلف الواجب للخديعة في البيع

Bab Sumpah untuk penipuan penjualan

Sunan Nasa'i #4386

سنن النسائي ٤٣٨٦: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ رَجُلٌ عَلَى فَضْلِ مَاءٍ بِالطَّرِيقِ يَمْنَعُ ابْنَ السَّبِيلِ مِنْهُ وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لِدُنْيَا إِنْ أَعْطَاهُ مَا يُرِيدُ وَفَّى لَهُ وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ لَمْ يَفِ لَهُ وَرَجُلٌ سَاوَمَ رَجُلًا عَلَى سِلْعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ فَحَلَفَ لَهُ بِاللَّهِ لَقَدْ أُعْطِيَ بِهَا كَذَا وَكَذَا فَصَدَّقَهُ الْآخَرُ

Sunan Nasa'i 4386: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Tiga orang yang tidak akan diajak bicara Allah 'azza wa jalla dan Allah tidak akan melihat mereka pada Hari Kiamat serta tidak akan mensucikan mereka dan bagi mereka siksaan yang pedih, yaitu: orang yang memiliki kelebihan air dijalan dan ia melarang orang yang dalam perjalan untuk mengambilnya, seseorang yang membai'at imam karena urusan dunia, apabila ia memberi apa yang ia inginkan maka ia akan menunaikan haknya dan apabila ia tidak memberinya maka ia tidak memenuhi haknya, dan seseorang yang menawar barang orang lain setelah Ashar dan bersumpah kepadanya dengan nama Allah sungguh ia telah diberi dengan harga sekian dan sekian, kemudian orang lain mempercayainya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,