النهي عن الأكل من لحوم الأضاحي بعد ثلاث وعن إمساكه

Bab Larangan menyantap daging setelah tiga hari dan menahannya

Sunan Nasa'i #4347

سنن النسائي ٤٣٤٧: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الْأَضَاحِيِّ بَعْدَ ثَلَاثٍ

Sunan Nasa'i 4347: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan daging kurban setelah tiga hari.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #4348

سنن النسائي ٤٣٤٨: أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ غُنْدَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ قَالَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ مَوْلَى ابْنِ عَوْفٍ قَالَ شَهِدْتُ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ كَرَّمَ اللَّهُ وَجْهَهُ فِي يَوْمِ عِيدٍ بَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ صَلَّى بِلَا أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى أَنْ يُمْسِكَ أَحَدٌ مِنْ نُسُكِهِ شَيْئًا فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ

Sunan Nasa'i 4348: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] dari [Ghundar], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Abu 'Ubaid mantan Ibnu 'Auf], ia berkata: saya menyaksikan [Ali bin Abu Thalib] semoga Allah memuliakan wajahnya pada hari raya memulai dengan melakukan shalat sebelum khutbah, ia melakukan shalat dengan tanpa adzan serta iqamah, kemudian ia berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang menyimpan sebagian dari sembelihan kurbannya di atas tiga hari.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #4349

سنن النسائي ٤٣٤٩: أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ أَبَا عُبَيْدٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ نَهَاكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا لُحُومَ نُسُكِكُمْ فَوْقَ ثَلَاثٍ

Sunan Nasa'i 4349: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ya'qub], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Abu 'Ubaid] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Ali bin Abu Thalib] berkata: sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kalian makan daging kurban kalian di atas tiga hari.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,