الشرقاء وهي مشقوقة الأذن

Bab Telinganya retak (terbelah)

Sunan Nasa'i #4299

سنن النسائي ٤٢٩٩: أَخْبَرَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا شُجَاعُ بْنُ الْوَلِيدِ قَالَ حَدَّثَنِي زِيَادُ بْنُ خَيْثَمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ عَنْ شُرَيْحِ بْنِ النُّعْمَانِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُضَحَّى بِمُقَابَلَةٍ وَلَا مُدَابَرَةٍ وَلَا شَرْقَاءَ وَلَا خَرْقَاءَ وَلَا عَوْرَاءَ

Sunan Nasa'i 4299: Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syuja' bin Al Walid], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ziyad bin Khaitsamah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Syuraih bin An Nu'man] dari [Ali] radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh dikurbankan dengan hewan yang terpotong dari ujung telingannya, yang terpotong dari belakang telinganya, yang terbelah telinganya, dan yang lubang telinganya serta yang buta sebelah matanya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,

Sunan Nasa'i #4300

سنن النسائي ٤٣٠٠: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَنَّ سَلَمَةَ وَهُوَ ابْنُ كُهَيْلٍ أَخْبَرَهُ قَالَ سَمِعْتُ حُجَيَّةَ بْنَ عَدِيٍّ يَقُولُ سَمِعْتُ عَلِيًّا يَقُولُ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ

Sunan Nasa'i 4300: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] bahwa [Salamah yaitu Ibnu Kuhail] telah mengabarkan kepadanya, ia berkata: saya mendengar [Hujayyah bin 'Adi] berkata: saya mendengar [Ali] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami agar meneliti mata dan telinga.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan 4381,