المقابلة وهي ما قطع طرف أذنها

Bab Ujung telinganya sobek (terpotong)

Sunan Nasa'i #4296

سنن النسائي ٤٢٩٦: أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ آدَمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحِيمِ وَهُوَ ابْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ شُرَيْحِ بْنِ النُّعْمَانِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ وَأَنْ لَا نُضَحِّيَ بِمُقَابَلَةٍ وَلَا مُدَابَرَةٍ وَلَا بَتْرَاءَ وَلَا خَرْقَاءَ

Sunan Nasa'i 4296: Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Adam] dari [Abdur Rahim yaitu Ibnu Sulaiman] dari [Zakariya bin Abu Zaidah] dari [Abu Ishaq] dari [Syuraih bin An Nu'man] dari [Ali radliallahu 'anhu], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk memeriksa mata dan telinga serta tidak berkurban dengan hewan yang terpotong dari ujung telinganya dan dibiarkan tergantung, yang terpotong dari belakang telinganya dan dibiarkan tergantung, dan yang terpotong telinganya serta yang lubang telinganya.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,