ما أصاب بعرض من صيد المعراض

Bab Buruan terkena bagian benda yang tumpul

Sunan Nasa'i #4232

سنن النسائي ٤٢٣٢: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي السَّفَرِ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عَدِيَّ بْنَ حَاتِمٍ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمِعْرَاضِ فَقَالَ إِذَا أَصَابَ بِحَدِّهِ فَكُلْ وَإِذَا أَصَابَ بِعَرْضِهِ فَقُتِلَ فَإِنَّهُ وَقِيذٌ فَلَا تَأْكُلْ

Sunan Nasa'i 4232: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu As Safar] dari [Asy Sya'bi], ia berkata: saya mendengar ['Adi bin Hatim], ia berkata: saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai anak panah tanpa mata. Kemudian beliau bersabda: "Apabila ia mengenai dengan bagian tajamnya maka makanlah dan apabila mengenai dengan bagian tumpulnya kemudian terbunuh maka sesungguhnya buruan tersebut merupakan hewan yang mati karena benda tumpul, maka jangan engkau makan."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,