سنن النسائي ٤١٤٣: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ وَحَبِيبٌ وَيُونُسُ وَقَتَادَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
Sunan Nasa'i 4143: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Affan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dan [Habib] dan [Yunus] serta [Qatadah] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Salman bin 'Amir Adh Dhabbi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Untuk anak laki-laki terdapat aqiqah maka alirkanlah darah dan hilangkanlah darinya gangguan."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٤١٤٤: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ قَيْسِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ عَطَاءٍ وَطَاوُسٍ وَمُجَاهِدٍ عَنْ أُمِّ كُرْزٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَفِي الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Sunan Nasa'i 4144: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Affan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qais bin Sa'd] dari ['Atho`] dan [Thawus] serta [Mujahid] dari [Ummi Kurz] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda mengenai aqiqah seorang anak laki-laki: "Dua ekor kambing yang sama, sedang untuk seorang anak perempuan adalah seekor kambing."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,