سنن النسائي ٤١٢٥: أَخْبَرَنَا عِمْرَانُ بْنُ بَكَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَيَّاشٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبٌ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو الزِّنَادِ مِمَّا حَدَّثَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجُ مِمَّا ذَكَرَ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَعَدَلَ فَإِنَّ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرًا وَإِنْ أَمَرَ بِغَيْرِهِ فَإِنَّ عَلَيْهِ وِزْرًا
Sunan Nasa'i 4125: Telah mengabarkan kepada kami [Imran bin Bakkar], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin 'Ayyasy], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'aib], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Az Zinad] dari apa yang telah diceritakan kepadanya oleh [Abdurrahman Al A'raj], diantara apa yang ia sebutkan bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] menceritakan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya seorang imam adalah perisai dilakukan perang dari belakannya dan ia dijadikan sebagai pelindung. Apabila ia memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan berbuat adil maka dengan hal itu ia mendapatkan pahala sedangkan apabila tidak demikian maka hal itu menjadi dosa baginya."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,