البيعة على فراق المشرك

Bab Baiat untuk memisahkan diri dari orang musyrik

Sunan Nasa'i #4105

سنن النسائي ٤١٠٥: أَخْبَرَنَا بِشْرُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ جَرِيرٍ قَالَ بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ وَعَلَى فِرَاقِ الْمُشْرِكِ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ الرَّبِيعِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ أَبِي نُخَيْلَةَ عَنْ جَرِيرٍ قَالَ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ نَحْوَهُ

Sunan Nasa'i 4105: Telah mengabarkan kepada kami [Bisyr bin Khalid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ghundar] dari [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari [Abu Wail] dari [Jarir], ia berkata: Saya berbai'at kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mendirikan shalat, membayar zakat dan menasehati setiap orang muslim, serta meninggalkan orang musyrik. Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Yahya bin Muhammad], Ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ar Rabi'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Al A'masy] dari [Abu Wail] dari [Abu Nukhailah] dari [Jarir], ia berkata: saya datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. kemudian ia menyebutkan hadits seperti itu.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : 1. Shahih 4180 2. Shahih 4181,

Sunan Nasa'i #4106

سنن النسائي ٤١٠٦: أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ أَبِي نُخَيْلَةَ الْبَجَلِيِّ قَالَ قَالَ جَرِيرٌ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُبَايِعُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْسُطْ يَدَكَ حَتَّى أُبَايِعَكَ وَاشْتَرِطْ عَلَيَّ فَأَنْتَ أَعْلَمُ قَالَ أُبَايِعُكَ عَلَى أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ وَتُقِيمَ الصَّلَاةَ وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ وَتُنَاصِحَ الْمُسْلِمِينَ وَتُفَارِقَ الْمُشْرِكِينَ

Sunan Nasa'i 4106: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Qudamah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Abu Wail] dari [Abu Nukhailah Al Bajili], ia berkata: [Jarir] berkata: saya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau sedang membai'at. Kemudian saya katakan: wahai Rasulullah, hamparkan tanganmu hingga saya berbai'at kepadamu dan memintalah syarat kepadaku, engkau lebih mengetahui. beliau bersabda: " Saya bai'at engkau untuk beribadah kepada Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, saling menasehati diantara orang-orang muslim, dan meninggalkan orang-orang musyrik."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #4107

سنن النسائي ٤١٠٧: أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ قَالَ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عُبَادَةَ بْنَ الصَّامِتِ قَالَ بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَهْطٍ فَقَالَ أُبَايِعُكُمْ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ وَلَا تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ وَلَا تَعْصُونِي فِي مَعْرُوفٍ فَمَنْ وَفَّى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِيهِ فَهُوَ طَهُورُهُ وَمَنْ سَتَرَهُ اللَّهُ فَذَاكَ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ

Sunan Nasa'i 4107: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami [Ghundar], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ma'mar], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [Abu Idris Al Khaulani], ia berkata: saya mendengar ['Ubadah bin Ash Shamit], ia berkata: saya membai'at Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sekelompok orang, kemudian beliau bersabda: "Saya membai'at kalian untuk tidak mensekutukan Allah dengan sesuatu. Tidak mencuri, tidak berzina tidak membunuh anak-anak kalian tidak melakukan kedustaan yang kalian ada- adakan diantara ke dua tangannya di antara kedua tangan dan kaki kami dan tidak berbuat durha kepadaku dalam perkara yang baik, barang siapa diantara kalian menunaikannya maka pahala kepada Allah. Barang siapa yang melakukan sesuatu dari hal tersebut kemudian dihukum maka hal tersebut merupakan pencuci baginya, dan barang siapa Allah tutupi dirinya maka hal tersebut kembali kepada Allah, apabila Allah menghendaki maka Allah akan mengadzabnya dan apabila Allah menghendaki maka Allah mengampuninya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,