كتاب المزارعة الثالث من الشروط فيه المزارعة والوثائق

Bab Muzaro'ah

Sunan Nasa'i #3797

سنن النسائي ٣٧٩٧: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ أَنْبَأَنَا حِبَّانُ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ إِذَا اسْتَأْجَرْتَ أَجِيرًا فَأَعْلِمْهُ أَجْرَهُ

Sunan Nasa'i 3797: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Hibban] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Syu'bah] dari [Hammad] dari [Ibrahim] dari [Abu Sa'id] berkata: "Jika kamu memperkerjakan orang, maka beritahukanlah upahnya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,

Sunan Nasa'i #3798

سنن النسائي ٣٧٩٨: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا حِبَّانُ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّهُ كَرِهَ أَنْ يَسْتَأْجِرَ الرَّجُلَ حَتَّى يُعْلِمَهُ أَجْرَهُ

Sunan Nasa'i 3798: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] berkata: telah memberitakan kepada kami [Hibban] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Hammad bin Salamah] dari [Yunus] dari [Al Hasan], bahwa ia membenci untuk menyewa orang hingga ia memberitahukan kepadanya jumlah upahnya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,

Sunan Nasa'i #3799

سنن النسائي ٣٧٩٩: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ أَنْبَأَنَا حِبَّانُ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ عَنْ حَمَّادٍ هُوَ ابْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا عَلَى طَعَامِهِ قَالَ لَا حَتَّى تُعْلِمَهُ

Sunan Nasa'i 3799: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] berkata: telah memberitakan kepada kami [Hibban] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Jarir bin Hazim] dari [Hammad] -yaitu Ibnu Abu Sulaiman-, bahwa ia pernah ditanya mengenai seseorang yang menyewa orang upahan dengan upah makanannya, maka ia menjawab: "Tidak boleh, hingga ia memberitahukan jumlahnya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,

Sunan Nasa'i #3800

سنن النسائي ٣٨٠٠: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا حِبَّانُ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ حَمَّادٍ وَقَتَادَةَ فِي رَجُلٍ قَالَ لِرَجُلٍ أَسْتَكْرِي مِنْكَ إِلَى مَكَّةَ بِكَذَا وَكَذَا فَإِنْ سِرْتُ شَهْرًا أَوْ كَذَا وَكَذَا شَيْئًا سَمَّاهُ فَلَكَ زِيَادَةُ كَذَا وَكَذَا فَلَمْ يَرَيَا بِهِ بَأْسًا وَكَرِهَا أَنْ يَقُولَ أَسْتَكْرِي مِنْكَ بِكَذَا وَكَذَا فَإِنْ سِرْتُ أَكْثَرَ مِنْ شَهْرٍ نَقَصْتُ مِنْ كِرَائِكَ كَذَا وَكَذَا

Sunan Nasa'i 3800: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hibban] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ma'mar] dari [Hammad] dan [Qatadah] mengenai seorang laki-laki yang berkata kepada orang yang lain, 'Aku ingin menyewa kamu (untuk mengantar) menuju Makkah dengan upah sekian dan sekian, jika aku pergi selama sebulan. Atau sekian dan sekian -lalu ia menyebutkan lama waktunya-, maka kamu akan mendapatkan tambahan sekian dan sekian.' Mereka berdua memandang hal tersebut tidak mengapa, dan mereka tidak menyukai untuk mengatakan, 'Aku akan menyewa darimu dengan upah sekian dan sekian, jika aku berjalan lebih dari satu bulan maka aku akan mengurangi sewaanmu sekian dan sekian'."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #3801

سنن النسائي ٣٨٠١: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ أَنْبَأَنَا حِبَّانُ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قِرَاءَةً قَالَ قُلْتُ لِعَطَاءٍ عَبْدٌ أُؤَاجِرُهُ سَنَةً بِطَعَامِهِ وَسَنَةً أُخْرَى بِكَذَا وَكَذَا قَالَ لَا بَأْسَ بِهِ وَيُجْزِئُهُ اشْتِرَاطُكَ حِينَ تُؤَاجِرُهُ أَيَّامًا أَوْ آجَرْتَهُ وَقَدْ مَضَى بَعْضُ السَّنَةِ قَالَ إِنَّكَ لَا تُحَاسِبُنِي لِمَا مَضَى

Sunan Nasa'i 3801: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] telah memberitakan kepada kami [Hibban] telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ibnu Juraij] dengan membacakan riwayat, dia berkata: "Saya berkata kepada ['Atho']: ada seorang budak yang aku pekerjakan selama setahun dengan upah memberinya makanan, dan tahun yang lain dengan ini dan itu. Dia menjawab hal itu tidaklah mengapa dan cukup baginya dengan memberinya persyaratanmu ketika engkau mempekerjakannya selama beberapa hari atau engkau telah mempekerjakannya dan telah berjalan beberapa tahun, ia berkata sesungguhnya engkau tidak menghitungku dari apa yang telah berlalu.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,