تحريم المتعة

Bab Diharamkan nikah mut'ah

Sunan Nasa'i #3312

سنن النسائي ٣٣١٢: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ حَدَّثَنِي الزُّهْرِيُّ عَنْ الْحَسَنِ وَعَبْدِ اللَّهِ ابْنَيْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِمَا أَنَّ عَلِيًّا بَلَغَهُ أَنَّ رَجُلًا لَا يَرَى بِالْمُتْعَةِ بَأْسًا فَقَالَ إِنَّكَ تَائِهٌ إِنَّهُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهَا وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ يَوْمَ خَيْبَرَ

Sunan Nasa'i 3312: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah bin Umar], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Al Hasan] dan [Abdullah] keduanya anak Muhammad, dari [Ayah mereka], Ali mendapat informasi bahwa terdapat seorang laki-laki yang berpendapat nikah mut'ah tidak dilarang. Kemudian [Ali] berkata: Engkau sesat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang nikah mut'ah dan daging keledai jinak pada saat terjadi perang Khaibar.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #3313

سنن النسائي ٣٣١٣: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ وَاللَّفْظُ لَهُ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ الْقَاسِمِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ وَالْحَسَنِ ابْنَيْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ

Sunan Nasa'i 3313: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] serta [Al Harits bin Miskin] dengan membaca riwayat dan saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits, ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abdullah] dan [Al Hasan] keduanya anak Muhammad bin Ali, dari [ayah mereka] dari [Ali bin Abi Thalib] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk menikahi wanita dengan cara mut'ah pada saat perang Khaibar, dan daging keledai jinak.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #3314

سنن النسائي ٣٣١٤: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالُوا أَنْبَأَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ قَالَ سَمِعْتُ يَحْيَى بْنَ سَعِيدٍ يَقُولُ أَخْبَرَنِي مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ أَنَّ ابْنَ شِهَابٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ وَالْحَسَنَ ابْنَيْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ أَخْبَرَاهُ أَنَّ أَبَاهُمَا مُحَمَّدَ بْنَ عَلِيٍّ أَخْبَرَهُمَا أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى يَوْمَ حُنَيْنٍ وَقَالَ هَكَذَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ مِنْ كِتَابِهِ

Sunan Nasa'i 3314: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali] dan [Muhammad bin Basysyar] serta [Muhammad bin Al Mutsanna], mereka berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdul Wahhab], ia berkata: saya pernah mendengar [Yahya bin Sa'id] berkata: telah memberitakan kepadaku [Malik bin Anas] bahwa [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Abdullah] dan [Al Hasan] keduanya anak Muhammad bin Ali, mereka mengabarkan kepadanya bahwa ayah mereka yaitu [Muhammad bin Ali] telah mengabarkan kepada mereka bahwa [Ali bin Abi Thalib] radliyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk menikahi wanita dengan cara mut'ah pada saat perang Khaibar. Ibnu Al Mutsanna berkata: pada saat perang Hunain, dan ia berkata: demikian Abdul Wahhab telah menceritakan kepada kami dari tulisannya.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #3315

سنن النسائي ٣٣١٥: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ الْجُهَنِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ أَذِنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمُتْعَةِ فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَرَجُلٌ إِلَى امْرَأَةٍ مِنْ بَنِي عَامِرٍ فَعَرَضْنَا عَلَيْهَا أَنْفُسَنَا فَقَالَتْ مَا تُعْطِينِي فَقُلْتُ رِدَائِي وَقَالَ صَاحِبِي رِدَائِي وَكَانَ رِدَاءُ صَاحِبِي أَجْوَدَ مِنْ رِدَائِي وَكُنْتُ أَشَبَّ مِنْهُ فَإِذَا نَظَرَتْ إِلَى رِدَاءِ صَاحِبِي أَعْجَبَهَا وَإِذَا نَظَرَتْ إِلَيَّ أَعْجَبْتُهَا ثُمَّ قَالَتْ أَنْتَ وَرِدَاؤُكَ يَكْفِينِي فَمَكَثْتُ مَعَهَا ثَلَاثًا ثُمَّ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْ هَذِهِ النِّسَاءِ اللَّاتِي يَتَمَتَّعُ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهَا

Sunan Nasa'i 3315: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ar Rabi' bin Sabrah Al Juhani] dari [ayahnya], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengizinkan nikah mut'ah, kemudian saya pergi bersama seorang laki-laki menuju seorang wanita dari Bani 'Amir. Kemudian kami menawarkan diri kami, wanita tersebut berkata: apa yang akan engkau berikan kepadaku? saya berujar: selendangku. Sedangkan sahabatku berkata: selendangku aja. Kebetulan selendang sahabatku lebih bagus daripada selendangku, dan saya lebih muda darinya. Kemudian disaat wanita tersebut melihat kepada selendang sahabatku ia tertarik kepadanya, dan di saat ia melihat kepadaku maka ia kagum kepadaku. Kemudian wanita tersebut berkata: engkau dan selendangmu cukup bagiku. Maka saya tinggal bersamanya selama tiga hari, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang memiliki wanita yang ia mut'ah maka hendaknya ia melepaskannya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,