تفسير الشغار

Bab Tafsir istilah Syighar

Sunan Nasa'i #3285

سنن النسائي ٣٢٨٥: أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْنٌ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ ح وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ مَالِكٌ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ الرَّجُلَ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ ابْنَتَهُ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ

Sunan Nasa'i 3285: Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'n], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari [Ibnu Al Qasim], ia berkata: [Malik] berkata: telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari syighar, dan syighar adalah seorang laki-laki menikahkan laki-laki yang lain dengan anaknya dengan syarat ia menikahkannya dengan anak wanitanya dan diantara mereka tidak ada mahar.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #3286

سنن النسائي ٣٢٨٦: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَلَّامٍ قَالَا حَدَّثَنَا إِسْحَقُ الْأَزْرَقُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الشِّغَارِ قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ وَالشِّغَارُ كَانَ الرَّجُلُ يُزَوِّجُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ أُخْتَهُ

Sunan Nasa'i 3286: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ibrahim] dan [Abdur Rahman bin Muhammad bin Sallam] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Ishaq Al Azraq] dari ['Ubaidullah] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari syighar. 'Ubaidullah berkata: syighar adalah seorang laki-laki menikahkan anak wanitanya dengan orang lain dengan syarat orang tersebut menikahkannya dengan saudara wanitanya.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,