نكاح ما نكح الآباء

Bab Menikahi wanita yang dinikahi ayahnya

Sunan Nasa'i #3279

سنن النسائي ٣٢٧٩: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ حَكِيمٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ السُّدِّيِّ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ لَقِيتُ خَالِي وَمَعَهُ الرَّايَةُ فَقُلْتُ أَيْنَ تُرِيدُ قَالَ أَرْسَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةَ أَبِيهِ مِنْ بَعْدِهِ أَنْ أَضْرِبَ عُنُقَهُ أَوْ أَقْتُلَهُ

Sunan Nasa'i 3279: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Usman bin Hakim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Shalih] dari [As Suddi] dari [Adi bin Tsabit] dari [Al Barra`], ia berkata: saya berjumpa dengan [pamanku], dan ia membawa bendera. Kemudian saya katakan: engkau hendak pergi kemana? Ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku kepada seorang laki-laki yang menikahi isteri ayahnya setelah kematiannya, agar saya penggal lehernya atau saya membunuhnya.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #3280

سنن النسائي ٣٢٨٠: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو عَنْ زَيْدٍ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ الْبَرَاءِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ أَصَبْتُ عَمِّي وَمَعَهُ رَايَةٌ فَقُلْتُ أَيْنَ تُرِيدُ فَقَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى رَجُلٍ نَكَحَ امْرَأَةَ أَبِيهِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَضْرِبَ عُنُقَهُ وَآخُذَ مَالَهُ

Sunan Nasa'i 3280: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ja'far], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin 'Amr] dari [Zaid] dari [Adi bin Tsabit] dari [Yazid bin Al Barra`] dari [ayahnya], ia berkata: saya menjumpai pamanku dan ia membawa bendera, kemudian saya berkata: engkau hendak kemana? Lalu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku kepada seorang laki-laki yang menikahi isteri ayahnya, beliau memerintahkanku untuk memenggal lehernya dan mengambil hartanya.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,