سنن النسائي ٣٢٧٧: أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ هِشَامٍ قَالَ وَحَدَّثَنِي أَبِي عَنْ حَجَّاجِ بْنِ حَجَّاجٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يُذْهِبُ عَنِّي مَذَمَّةَ الرَّضَاعِ قَالَ غُرَّةُ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ
Sunan Nasa'i 3277: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Hisyam], ia berkata: dan telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Hajjaj bin Hajjaj] dari [ayahnya], ia berkata: saya berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: apakah yang menghilangkan dariku hak karena penyusuan? Beliau bersabda: "Memberikan sahaya laki-laki atau wanita."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,