سنن النسائي ٢٨٠٠: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ عَلَى ظَهْرِ الْقَدَمِ مِنْ وَثْءٍ كَانَ بِهِ
Sunan Nasa'i 2800: Telah memberitakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihram di atas telapak kakinya karena memar yang ada padanya.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if 2852,