حجامة المحرم من علة تكون به

Bab Bekam bagi orang berihram karena kesakitan

Sunan Nasa'i #2799

سنن النسائي ٢٧٩٩: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ مِنْ وَثْءٍ كَانَ بِهِ

Sunan Nasa'i 2799: Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihram Karena memar yang ada padanya.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,