إذا أشار المحرم إلى الصيد فقتله الحلال

Bab Jika seorang berihram memberi isyarat buruan, makan pembunuhannya dihalalkan

Sunan Nasa'i #2777

سنن النسائي ٢٧٧٧: أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ أَنْبَأَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عُثْمَانُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَوْهَبٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي قَتَادَةَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُمْ كَانُوا فِي مَسِيرٍ لَهُمْ بَعْضُهُمْ مُحْرِمٌ وَبَعْضُهُمْ لَيْسَ بِمُحْرِمٍ قَالَ فَرَأَيْتُ حِمَارَ وَحْشٍ فَرَكِبْتُ فَرَسِي وَأَخَذْتُ الرُّمْحَ فَاسْتَعَنْتُهُمْ فَأَبَوْا أَنْ يُعِينُونِي فَاخْتَلَسْتُ سَوْطًا مِنْ بَعْضِهِمْ فَشَدَدْتُ عَلَى الْحِمَارِ فَأَصَبْتُهُ فَأَكَلُوا مِنْهُ فَأَشْفَقُوا قَالَ فَسُئِلَ عَنْ ذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَلْ أَشَرْتُمْ أَوْ أَعَنْتُمْ قَالُوا لَا قَالَ فَكُلُوا

Sunan Nasa'i 2777: Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Daud], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata: telah memberitakan kepadaku [Usman bin Abdullah bin Mauhab], ia berkata: saya mendengar [Abdullah bin Abu Qatadah] menceritakan dari [ayahnya] bahwa mereka pernah berada dalam perjalanan mereka, sebagian mereka berihram dan sebagian yang lain tidak berihram. Ia berkata: kemudian saya melihat keledai liar, lalu saya mengunggangi kudaku dan mengambil tombak. Lalu saya meminta bantuan kepada mereka, namun mereka menolak untuk membantuku. Kemudian saya menyambar cambuk dari sebagian mereka lalu mengikat keledai tersebut dan saya mendapatkannya. Maka mereka makan darinya kemudian merasa khawatir. Ia berkata: kemudian hal tersebut ditanyakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bertanya: "Apakah kalian ikut menunjukkan atau membantu?" Mereka menjawab: tidak. Maka beliau bersabda: "Makanlah!"

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #2778

سنن النسائي ٢٧٧٨: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَمْرٍو عَنْ الْمُطَّلِبِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ صَيْدُ الْبَرِّ لَكُمْ حَلَالٌ مَا لَمْ تَصِيدُوهُ أَوْ يُصَادَ لَكُمْ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ عَمْرُو بْنُ أَبِي عَمْرٍو لَيْسَ بِالْقَوِيِّ فِي الْحَدِيثِ وَإِنْ كَانَ قَدْ رَوَى عَنْهُ مَالِكٌ

Sunan Nasa'i 2778: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ya'qub yaitu Ibnu Abdur Rahman] dari ['Amr] dari [Al Muththalib] dari [Jabir], ia berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Buruan darat bagi kalian adalah halal, selama kalian tidak memburunya atau diburukan." Abu Abdur Rahman berkata: 'Amr bin Abu 'Amr bukanlah orang yang kuat dalam hadis, walaupun Malik telah meriwayatkan darinya.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,