الوضوء من الغائط

Bab Wudlu' karena buang hajat

Sunan Nasa'i #159

سنن النسائي ١٥٩: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ وَإِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَا حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ زِرٍّ قَالَ قَالَ صَفْوَانُ بْنُ عَسَّالٍ كُنَّا إِذَا كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ أَمَرَنَا أَنْ لَا نَنْزِعَهُ ثَلَاثًا إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ

Sunan Nasa'i 159: Telah mengabarkan kepada kami [Amru bin Ali] dan [Ismail bin Mas'ud] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zura'i] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Ashim] dari [Zirr] berkata: [Shafwan bin Assal] berkata: "kami dulu bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, dan beliau memerintahkan kami untuk tidak melepas sepatu (khuf) selama tiga hari kecuali karena junub. Akan tetapi (tidak di lepas) saat buang air besar atau buang air kecil atau saat tidur'."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,