سنن النسائي ١٨٦١: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَنْبَلٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ خَالِدٍ عَنْ حَفْصَةَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي غَسْلِ ابْنَتِهِ ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الْوُضُوءِ مِنْهَا
Sunan Nasa'i 1861: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Manshur] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Hanbal] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Khalid] dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang memandikan puterinya, "Mulailah dengan bagian-bagian kanan tubuh dan tempat wudlu dari dirinya."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,