سنن النسائي ١٨٦٠: أَخْبَرَنَا يُوسُفُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَيُّوبُ سَمِعْتُ حَفْصَةَ تَقُولُ حَدَّثَتْنَا أُمُّ عَطِيَّةَ أَنَّهُنَّ جَعَلْنَ رَأْسَ ابْنَةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةَ قُرُونٍ قُلْتُ نَقَضْنَهُ وَجَعَلْنَهُ ثَلَاثَةَ قُرُونٍ قَالَتْ نَعَمْ
Sunan Nasa'i 1860: Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] dia berkata: [Ayyub] aku mendengar [Hafshah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ummu 'Athiyyah] bahwa para wanita mengepang rambut kepala putri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjadi tiga kepangan. Aku berkata: "Kami mengurainya dan mengepangnya menjadi tiga kepangan?" ia menjawab, "Ya."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,