من أجاز على جريح مثخن ينفل من سلبه

Bab Barangsiapa segera membunuh orang yang terluka parah maka ia berhak untuk mendapatkan hartanya

Sunan Abu Dawud #2346

سنن أبي داوود ٢٣٤٦: حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبَّادٍ الْأَزْدِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ نَفَّلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ بَدْرٍ سَيْفَ أَبِي جَهْلٍ كَانَ قَتَلَهُ

Sunan Abu Daud 2346: Telah menceritakan kepada kami [Harun bin 'Abbad Al Azdi], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [ayahnya], dari [Abu Ishaq] dari [Abu 'Ubaidah] dari [Abdullah bin Mas'ud], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberiku bagian pedang Abu Jahl pada saat perang Badr. Abdullah adalah orang yang telah membunuhnya.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,