في الرخصة في السلاح يقاتل به في المعركة

Bab Dibolehkannya mengambil pedang untuk membunuh musuh di medan perang

Sunan Abu Dawud #2334

سنن أبي داوود ٢٣٣٤: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ يَعْنِي ابْنَ يُوسُفَ قَالَ قَالَ أَبُو دَاوُد هُوَ إِبْرَاهِيمُ بْنُ يُوسُفَ بْنِ إِسْحَقَ بْنِ أَبِي إِسْحَقَ السُّبَيْعِيُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ السُّبَيْعِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو عُبَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ مَرَرْتُ فَإِذَا أَبُو جَهْلٍ صَرِيعٌ قَدْ ضُرِبَتْ رِجْلُهُ فَقُلْتُ يَا عَدُوَّ اللَّهِ يَا أَبَا جَهْلٍ قَدْ أَخْزَى اللَّهُ الْأَخِرَ قَالَ وَلَا أَهَابُهُ عِنْدَ ذَلِكَ فَقَالَ أَبْعَدُ مِنْ رَجُلٍ قَتَلَهُ قَوْمُهُ فَضَرَبْتُهُ بِسَيْفٍ غَيْرِ طَائِلٍ فَلَمْ يُغْنِ شَيْئًا حَتَّى سَقَطَ سَيْفُهُ مِنْ يَدِهِ فَضَرَبْتُهُ بِهِ حَتَّى بَرَدَ

Sunan Abu Daud 2334: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], ia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Yusuf], ia berkata: Abu Daud berkata: ia adalah Ibrahim bin Yusuf bin Ishaq bin Abu Ishaq As Subai'i, dari [ayahnya], dari [Abu Ishaq As Subai'i], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu 'Ubaidah] dari [ayahnya], ia berkata: Aku lewat, ternyata Abu Jahl telah terkapar dengan kaki yang telah terkena sabetan pedang, kemudian aku katakan: "Wahai musuh Allah, wahai Abu Jahl, akhirnya Allah telah membalasmu." Pada saat itu aku tidak takut kepadanya. Kemudian ia berkata: Sangat mengherankan seseorang yang dibunuh oleh kaumnya. Lalu aku menebasnya dengan pedang yang tumpul, maka hal tersebut tidaklah berarti sedikitpun kecuali pedangnya yang terjatuh dari tangannya. Kemudian aku menebasnya menggunakan pedang tersebut hingga ia mati.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,