المرأة تصوم بغير إذن زوجها

Bab Wanita puasa tanpa izin dari suaminya

Sunan Abu Dawud #2102

سنن أبي داوود ٢١٠٢: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ غَيْرَ رَمَضَانَ وَلَا تَأْذَنُ فِي بَيْتِهِ وَهُوَ شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ

Sunan Abu Daud 2102: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah menceritakan kepada kami [Ma'mar], dari [Hammam bin Munabbih], bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang wanita tidak boleh berpuasa sementara suaminya berada di sisinya kecuali dengan seizinnya selain puasa pada Bulan Ramadlan dan tidak boleh ia mengizinkan seseorang di dalam rumahnya sementara suaminya berada di sisinya kecuali dengan seizinnya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Abu Dawud #2103

سنن أبي داوود ٢١٠٣: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ عِنْدَهُ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ زَوْجِي صَفْوَانَ بْنَ الْمُعَطَّلِ يَضْرِبُنِي إِذَا صَلَّيْتُ وَيُفَطِّرُنِي إِذَا صُمْتُ وَلَا يُصَلِّي صَلَاةَ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ قَالَ وَصَفْوَانُ عِنْدَهُ قَالَ فَسَأَلَهُ عَمَّا قَالَتْ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَّا قَوْلُهَا يَضْرِبُنِي إِذَا صَلَّيْتُ فَإِنَّهَا تَقْرَأُ بِسُورَتَيْنِ وَقَدْ نَهَيْتُهَا قَالَ فَقَالَ لَوْ كَانَتْ سُورَةً وَاحِدَةً لَكَفَتْ النَّاسَ وَأَمَّا قَوْلُهَا يُفَطِّرُنِي فَإِنَّهَا تَنْطَلِقُ فَتَصُومُ وَأَنَا رَجُلٌ شَابٌّ فَلَا أَصْبِرُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ لَا تَصُومُ امْرَأَةٌ إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا وَأَمَّا قَوْلُهَا إِنِّي لَا أُصَلِّي حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَإِنَّا أَهْلُ بَيْتٍ قَدْ عُرِفَ لَنَا ذَاكَ لَا نَكَادُ نَسْتَيْقِظُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ قَالَ فَإِذَا اسْتَيْقَظْتَ فَصَلِّ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ سَلَمَةَ عَنْ حُمَيْدٍ أَوْ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ

Sunan Abu Daud 2103: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih], dari [Abu Sa'id], ia berkata: Seorang wanita telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sementara kami berada di sisi beliau, kemudian wanita tersebut berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya suamiku yaitu Shafwan bin Al Mu'aththal memukulku apabila aku melakukan shalat dan ia memberiku makan untuk berbuka apabila aku berpuasa, dan ia tidak melakukan shalat Fajar hingga matahari terbit." Abu Said berkata: "Sedangkan Shafwan berada di sisinya. Kemudian dia menanyakan apa yang telah dikatakan wanita tersebut. Shafwan berkata: "Wahai Rasulullah, adapun yang dikatakannya: 'Dia memukulku jika saya shalat', itu karena dia membaca dua surat yang telah saya larang. Jika saja dia mau membaca satu surat saja yaitu An Nas, maka cukuplah hal itu. Dan adapun ucapannya: 'Dia menyuruhku berbuka', itu karena dia meninggalkanku dan berpuasa, padahal saya adalah seseorang yang masih muda, maka saya tidak akan bisa bersabar." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pada saat itu: "Janganlah seorang istri berpuasa kecuali dengan izin dari suaminya." "Sedangkan ucapannya: 'Dia tidak shalat sehingga matahari terbit', karena kami adalah para penghuni rumah, dan hal itu sudah dimaklum bahwa kami tidak bisa bangun sampai mendekati matahari terbit." Beliau bersabda: "Jika kamu telah bangun maka shalatlah." Abu Daud berkata: dan telah meriwayatkan juga [Hammad] yaitu Ibnu Salamah, dari [Humaid] atau [Tsabit], dari Abu Al Mutawakkil.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,