في قطع السدر

Bab Menebang pohon bidara

Sunan Abu Dawud #4561

سنن أبي داوود ٤٥٦١: حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ أَخْبَرَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُبْشِيٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ سُئِلَ أَبُو دَاوُد عَنْ مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ فَقَالَ هَذَا الْحَدِيثُ مُخْتَصَرٌ يَعْنِي مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً فِي فَلَاةٍ يَسْتَظِلُّ بِهَا ابْنُ السَّبِيلِ وَالْبَهَائِمُ عَبَثًا وَظُلْمًا بِغَيْرِ حَقٍّ يَكُونُ لَهُ فِيهَا صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ خَالِدٍ وَسَلَمَةُ يَعْنِي ابْنَ شَبِيبٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ ثَقِيفٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ يَرْفَعُ الْحَدِيثَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ

Sunan Abu Daud 4561: Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abu Usamah] dari [Ibnu Juraij] dari [Utsman bin Abu Sulaiman] dari [Sa'id bin Muhammad bin Jubair bin Muth'im] dari [Abdullah bin Hubsyi] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menebang pohon bidara maka Allah akan membenamkan kepalanya dalam api neraka." Abu Dawud pernah ditanya tentang hadits tersebut, lalu ia menjawab: "Secara ringkas, makna hadits ini adalah bahwa barangsiapa menebang pohon bidara di padang bidara dengan sia-sia dan dhalim, padahal itu adalah tempat untuk berteduh para musafir dan hewan-hewan ternak, maka Allah akan membenamkan kepalanya di neraka." Telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid] dan [Salamah] -maksudnya Salamah bin Syabib- keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Utsman bin Abu Sulaiman] dari [seorang laki-laki penduduk Tsaqif] dari [Urwah bin Az Zubair] dan ia memarfu'kannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits tersebut.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : 1. Hasan 5239 2. Hasan 5240,

Sunan Abu Dawud #4562

سنن أبي داوود ٤٥٦٢: حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ مَيْسَرَةَ وَحُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ قَالَا حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ سَأَلْتُ هِشَامَ بْنَ عُرْوَةَ عَنْ قَطْعِ السِّدْرِ وَهُوَ مُسْتَنِدٌ إِلَى قَصْرِ عُرْوَةَ فَقَالَ أَتَرَى هَذِهِ الْأَبْوَابَ وَالْمَصَارِيعَ إِنَّمَا هِيَ مِنْ سِدْرِ عُرْوَةَ كَانَ عُرْوَةُ يَقْطَعُهُ مِنْ أَرْضِهِ وَقَالَ لَا بَأْسَ بِهِ زَادَ حُمَيْدٌ فَقَالَ هِيَ يَا عِرَاقِيُّ جِئْتَنِي بِبِدْعَةٍ قَالَ قُلْتُ إِنَّمَا الْبِدْعَةُ مِنْ قِبَلِكُمْ سَمِعْتُ مَنْ يَقُولُ بِمَكَّةَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَطَعَ السِّدْرَ ثُمَّ سَاقَ مَعْنَاهُ

Sunan Abu Daud 4562: Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar bin Maisarah] dan [Humaid bin Mas'adah] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Hassan bin Ibrahim] ia berkata: Aku bertanya kepada [Hisyam bin Urwah] tentang menebang pohon bidara, saat itu ia sedang bersandar pada kayu milik Urwah, Hisyam lalu menjawab: "Apa pendapatmu dengan pintu-pintu dan mashari' (daun pintu) ini, ia terbuat dari kayu bidara milik Urwah. Urwah memotongnya dari kebun miliknya." Urwah berkata: "Itu tidak apa-apa." -Humaid menambahkan- Hisyam bin Urwah lalu berkata (kepada Hassan bin Ibrahim): "Wahai orang Irak, itu (memotong pohon bidara tidak boleh) hanyalah bid'ah yang kamu bawa kepadaku." Hassan berkata: Lalu aku berkata: "Hanyasanya bid'ah itu datang dari kalian (wahai Hisyam), di Makkah aku mendengar seseorang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang memotong pohon bidara." kemudian hadits tersebut disebutkan secara makna dengan lengkap.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,