فيمن روى أنه لا يستسعى

Bab Pendapat yang mengatakan "Budak tersebut tidak harus diminta untuk menyelesaikan sisa pembayarannya"

Sunan Abu Dawud #3435

سنن أبي داوود ٣٤٣٥: حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ أُقِيمَ عَلَيْهِ قِيمَةُ الْعَدْلِ فَأَعْطَى شُرَكَاءَهُ حِصَصَهُمْ وَأُعْتِقَ عَلَيْهِ الْعَبْدُ وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ حَدَّثَنَا مُؤَمَّلٌ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَاهُ قَالَ وَكَانَ نَافِعٌ رُبَّمَا قَالَ فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ وَرُبَّمَا لَمْ يَقُلْهُ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْعَتَكِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا الْحَدِيثِ قَالَ أَيُّوبُ فَلَا أَدْرِي هُوَ فِي الْحَدِيثِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ شَيْءٌ قَالَهُ نَافِعٌ وَإِلَّا عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ

Sunan Abu Daud 3435: Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan bagiannya dalam diri seorang budak, maka budak tersebut dinilai dengan nilai pertengahan. Lalu ia memberikan bagian para sekutunya kepada mereka, dan budak tersebut dibebaskan, jika tidak, maka ia telah membebaskan darinya bagian yang telah ia bebaskan." Telah menceritakan kepada kami [Muammal] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan maknanya. Ia berkata: Nafi' dimungkinkan mengatakan: "Sungguh ia telah membebaskan darinya bagian yang telah ia bebaskan" dan mungkin juga ia tidak mengatakannya. Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al 'Ataki] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hadits ini. Ayyub berkata: Aku tidak tahu, lafadz tersebut ada dalam hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, atau sesuatu yang ia dikatakan oleh Nafi', yaitu ucapan: "Jika tidak maka ia telah membebaskan darinya bagian yang telah ia bebaskan."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : 1. Shahih 3940 2. Shahih 3941 3. Shahih 3942,

Sunan Abu Dawud #3436

سنن أبي داوود ٣٤٣٦: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا مِنْ مَمْلُوكٍ لَهُ فَعَلَيْهِ عِتْقُهُ كُلِّهِ إِنْ كَانَ لَهُ مَا يَبْلُغُ ثَمَنَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ عَتَقَ نَصِيبَهُ حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَى إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُوسَى حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَى مَالِكٍ وَلَمْ يَذْكُرْ وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ انْتَهَى حَدِيثُهُ إِلَى وَأُعْتِقَ عَلَيْهِ الْعَبْدُ عَلَى مَعْنَاهُ

Sunan Abu Daud 3436: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan baginya dari budaknya maka ia berkewajiban membebaskan seluruhnya apabila ia memiliki harta yang mencapai nilai harga budak tersebut. Jika tidak memiliki harta, maka ia telah membebaskan bagiannya." Telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Sa'id] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan makna hadits Ibnu bin Musa. Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Asma`] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan makna hadits Malik, namun ia tidak menyebutkan kata: "Jika tidak (mempunyai uang), maka ia telah membebaskan darinya apa yang telah menjadi bagiannya." Dan haditsnya berakhir pada lafadz: "Dan budak tersebut telah dibebaskan", seperti makna hadits tersebut.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : 1. Shahih 3943 2. Shahih 3944 3. Shahih 3945,

Sunan Abu Dawud #3437

سنن أبي داوود ٣٤٣٧: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ عَتَقَ مِنْهُ مَا بَقِيَ فِي مَالِهِ إِذَا كَانَ لَهُ مَا يَبْلُغُ ثَمَنَ الْعَبْدِ

Sunan Abu Daud 3437: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan bagiannya dalam diri seorang budak, maka ia berkewajiban membebaskan bagian yang tersisa jika uangnya mencukupi nilai harga budak tersebut."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Abu Dawud #3438

سنن أبي داوود ٣٤٣٨: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الْعَبْدُ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَأَعْتَقَ أَحَدُهُمَا نَصِيبَهُ فَإِنْ كَانَ مُوسِرًا يُقَوَّمُ عَلَيْهِ قِيمَةً لَا وَكْسَ وَلَا شَطَطَ ثُمَّ يُعْتَقُ

Sunan Abu Daud 3438: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru bin Dinar] dari [Salim] dari [Ayahnya] dan sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Jika seorang budak milik dua orang, kemudian salah seorang dari mereka membebaskan bagian yang menjadi miliknya, jika ia masih memiliki kelebihan harta maka budak tersebut hendaklah dihargai (tidak dilebihkan atau dikurangi), kemudian dibebaskan."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Abu Dawud #3439

سنن أبي داوود ٣٤٣٩: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ خَالِدٍ عَنْ أَبِي بِشْرٍ الْعَنْبَرِيِّ عَنْ ابْنِ التَّلِبِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا أَعْتَقَ نَصِيبًا لَهُ مِنْ مَمْلُوكٍ فَلَمْ يُضَمِّنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَحْمَدُ إِنَّمَا هُوَ بِالتَّاءِ يَعْنِي التَّلِبَّ وَكَانَ شُعْبَةُ أَلْثَغُ لَمْ يُبَيِّنْ التَّاءَ مِنْ الثَّاءِ

Sunan Abu Daud 3439: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Khalid] dari [Abu Bisyr Al 'Anbari] dari [Ibnu At Talib] dari [Ayahnya], bahwa Seorang laki-laki telah membebaskan bagiannya dari diri seorang budak, dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak membebaninya dengan tanggungan. Ahmad berkata: Hanyasanya itu dengan huruf ta', yaitu At Talib. Sedangkan Syu'bah tidak mampu mengucapkan sebagian huruf, ia tidak dapat membedakan dengan jelas antara ta` dan tsa`.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,