ما جاء في ذبيحة المتردية

Bab Sembelihan hewan yang terjatuh

Sunan Abu Dawud #2442

سنن أبي داوود ٢٤٤٢: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ أَبِي الْعُشَرَاءِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَا تَكُونُ الذَّكَاةُ إِلَّا مِنْ اللَّبَّةِ أَوْ الْحَلْقِ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ طَعَنْتَ فِي فَخِذِهَا لَأَجْزَأَ عَنْكَ قَالَ أَبُو دَاوُد وَهَذَا لَا يَصْلُحُ إِلَّا فِي الْمُتَرَدِّيَةِ وَالْمُتَوَحِّشِ

Sunan Abu Daud 2442: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah], dari [Abu Al 'Usyara`] dari [ayahnya], bahwa ia berkata: Wahai Rasulullah, apakah menyembelih itu harus dari labbah (leher bagian bawah) atau tenggorokan?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Seandainya engkau tusuk pada pahanya niscaya sah bagimu." Abu Daud berkata: Dan hal ini tidak boleh dilakukan kecuali pada hewan yang terjatuh dari atas dan hewan yang menjadi liar.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,