سنن الترمذي ٩٦٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ مَنْصُورٍ قَال سَمِعْتُ أَبَا الْمُهَزِّمِ قَالَ صَحِبْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ عَشْرَ سِنِينَ سَمِعْتُهُ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ تَبِعَ جَنَازَةً وَحَمَلَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَقَدْ قَضَى مَا عَلَيْهِ مِنْ حَقِّهَا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ وَرَوَاهُ بَعْضُهُمْ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَلَمْ يَرْفَعْهُ وَأَبُو الْمُهَزِّمِ اسْمُهُ يَزِيدُ بْنُ سُفْيَانَ وَضَعَّفَهُ شُعْبَةُ
Sunan Tirmidzi 962: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah], telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Manshur] berkata: saya telah mendengar [Abu Al Muhazzim] berkata: Saya telah menemani [Abu Hurairah] selama sepuluh tahun, saya mendengarnya berkata: Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang mengiringi jenazah dan membawanya sebanyak tiga kali (membawa sebanyak tiga kali karena beberapa kali berhenti untuk istirahat), maka hal itu telah menggugurkan hak-hak mayit yang wajib atasnya." Abu Isa berkata: "Hadits ini merupakan hadits gharib. Sebagian meriwayatkan sanad ini dengan tidak memarfukannya. Abu Al Muhazzim namanya adalah Yazid bin Sufyan. Syu'bah mendla'ifkannya."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,