سنن الترمذي ٧٩٨: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أُثَيْعٍ قَالَ سَأَلْتُ عَلِيًّا بِأَيِّ شَيْءٍ بُعِثْتَ قَالَ بِأَرْبَعٍ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا نَفْسٌ مُسْلِمَةٌ وَلَا يَطُوفُ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ وَلَا يَجْتَمِعُ الْمُسْلِمُونَ وَالْمُشْرِكُونَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَمَنْ كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَهْدٌ فَعَهْدُهُ إِلَى مُدَّتِهِ وَمَنْ لَا مُدَّةَ لَهُ فَأَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَلِيٍّ حَدِيثٌ حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ وَنَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ نَحْوَهُ وَقَالَا زَيْدُ بْنُ يُثَيْعٍ وَهَذَا أَصَحُّ قَالَ أَبُو عِيسَى وَشُعْبَةُ وَهِمَ فِيهِ فَقَالَ زَيْدُ بْنُ أُثَيْلٍ
Sunan Tirmidzi 798: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Abu Ishaq] dari [Zaid bin Utsai'] berkata: "Saya bertanya kepada [Ali]: 'Dengan apa engkau diutus?' Dia menjawab: 'Saya diutus dengan empat hal, tidak akan masuk surga kecuali orang muslim, Tidak boleh thowaf di Ka'bah dengan telanjang, Setelah tahun ini kaum muslimin dan musyrikin tidak boleh berkumpul, Dan barangsiapa yang memiliki perjanjian dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam maka batasnya sampai waktu yang telah ditentukan, namun siapa yang tidak memiliki batasan waktu maka diberi batas waktu selama empat bulan.'" (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriawayatkan dari Abu Hurairah." Abu 'Isa berkata: "Hadits Ali Merupakan hadits hasan. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] dan [Nashr bin Ali] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Ishaq] seperti hadits di atas dan keduanya berkata: 'Zaid bin Yutsai' serta ini lebih shahih." Abu 'Isa berkata: "Syu'bah salah mengucapkan menjadi Zaid bin Utsail."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : 1. Shahih, 2. Shahih (871-872),