سنن الترمذي ٣٤٩: حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ الِاخْتِصَارَ فِي الصَّلَاةِ وَكَرِهَ بَعْضُهُمْ أَنْ يَمْشِيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا وَالِاخْتِصَارُ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى خَاصِرَتِهِ فِي الصَّلَاةِ أَوْ يَضَعَ يَدَيْهِ جَمِيعًا عَلَى خَاصِرَتَيْهِ وَيُرْوَى أَنَّ إِبْلِيسَ إِذَا مَشَى مَشَى مُخْتَصِرًا
Sunan Tirmidzi 349: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang laki-laki shalat dengan melerakkan tangan di lambung." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Umar." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah derajatnya hasan shahih. Sebagian ahli ilmu memakruhkan meletakkan tangan di lambung dalam shalat. Dan sebagian yang lain memakruhkan bila seorang laki-laki berjalan dengan meletakkan tangan di lambung. Ikhtishar artinya, seorang laki-laki meletakkan tangan di lambungnya dalam shalat. Atau meletakkan kedua tangannya pada kedua lambung. Diriwayatkan bahwa Iblis jika berjalan maka ia berjalan dengan meletakkan tangan di lambung."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,