استحباب لبس النعل في اليمنى أولا والخلع من اليسرى

Bab Sunahnya mengenakan sandal dimulai dari kaki kanan

Shahih Muslim #3913

صحيح مسلم ٣٩١٣: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَلَّامٍ الْجُمَحِيُّ حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ مُحَمَّدٍ يَعْنِي ابْنَ زِيَادٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيُمْنَى وَإِذَا خَلَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ وَلْيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا

Shahih Muslim 3913: Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Sallam Al Jumahi]: Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Muslim] dari [Muhammad] yaitu Ibnu Ziyad dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bila kamu memakai terompah (sandal) mulailah dengan yang kanan, dan bila kamu membukanya mulai dengan yang kiri. Pakailah kedua-duanya sekaligus, jika mau melepas maka lepaslah kedua-duanya."

Shahih Muslim #3914

صحيح مسلم ٣٩١٤: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ لِيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا

Shahih Muslim 3914: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] ia berkata: Aku membaca Hadits [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan memakai terompah sebelah. Pakailah keduanya (sepasang) atau jangan dipakai sama sekali."

Shahih Muslim #3915

صحيح مسلم ٣٩١٥: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ وَاللَّفْظُ لِأَبِي كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي رَزِينٍ قَالَ خَرَجَ إِلَيْنَا أَبُو هُرَيْرَةَ فَضَرَبَ بِيَدِهِ عَلَى جَبْهَتِهِ فَقَالَ أَلَا إِنَّكُمْ تَحَدَّثُونَ أَنِّي أَكْذِبُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِتَهْتَدُوا وَأَضِلَّ أَلَا وَإِنِّي أَشْهَدُ لَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا انْقَطَعَ شِسْعُ أَحَدِكُمْ فَلَا يَمْشِ فِي الْأُخْرَى حَتَّى يُصْلِحَهَا و حَدَّثَنِيهِ عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِيُّ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ أَخْبَرَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي رَزِينٍ وَأَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا الْمَعْنَى

Shahih Muslim 3915: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] dan lafazh ini miliknya Abu Kuraib keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Al A'masy] dari [Abu Razin] ia berkata: [Abu Hurairah] suatu hari keluar menemui kami, lalu dia memukul keningnya seraya berkata: 'Ketahuilah! Apakah kalian mengatakan bahwa aku berdusta atas nama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam agar kalian mendapat petunjuk sedangkan aku tersesat? Ketahuilah! sesungguhnya aku bersaksi bahwa aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila tali sandal salah seorang di antara kalian terputus, maka janganlah kalian berjalan dengan sebelah sandal hingga kalian memperbaikinya terlebih dahulu. Dan telah menceritakannya kepada kami [Ali bin Hujr As Sa'di] Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Mushir] Telah mengabarkan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Razin] dan [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan Hadist yang semakna.