إباحة ما يستعان به على الاصطياد والعدو وكراهة الخذف

Bab Bolehnya menggunakan peralatan untuk berburuk dan melawan musuh, dan larangan penggunaan ketapel

Shahih Muslim #3612

صحيح مسلم ٣٦١٢: حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ الْعَنْبَرِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا كَهْمَسٌ عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ قَالَ رَأَى عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُغَفَّلِ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِهِ يَخْذِفُ فَقَالَ لَهُ لَا تَخْذِفْ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَكْرَهُ أَوْ قَالَ يَنْهَى عَنْ الْخَذْفِ فَإِنَّهُ لَا يُصْطَادُ بِهِ الصَّيْدُ وَلَا يُنْكَأُ بِهِ الْعَدُوُّ وَلَكِنَّهُ يَكْسِرُ السِّنَّ وَيَفْقَأُ الْعَيْنَ ثُمَّ رَآهُ بَعْدَ ذَلِكَ يَخْذِفُ فَقَالَ لَهُ أُخْبِرُكَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَكْرَهُ أَوْ يَنْهَى عَنْ الْخَذْفِ ثُمَّ أَرَاكَ تَخْذِفُ لَا أُكَلِّمُكَ كَلِمَةً كَذَا وَكَذَا حَدَّثَنِي أَبُو دَاوُدَ سُلَيْمَانُ بْنُ مَعْبَدٍ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ أَخْبَرَنَا كَهْمَسٌ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ

Shahih Muslim 3612: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz Al 'Anbari] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Kahmas] dari [Ibnu Buraidah] dia berkata: " [Abdullah bin Mughafal] melihat seorang laki-laki dari sahabatnya sedang melempar (dengan ketapel). Lalu Abdullah berkata kepadanya, "Janganlah kamu melempar! sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membenci hal itu -atau dia berkata-, beliau melarang melempar, karena hal itu tidak akan mematikan buruan dan tidak pula mengalahkan musuh, tetapi hal itu hanya bisa mematahkan gigi dan membutakan mata." Setelah itu Abdullah melihat laki-laki itu melempar lagi, lantas dia berkata kepadanya, "Saya pernah memberitahukan kepadamu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membenci hal itu -atau melarang dari melempar-, kemudian saya lihat kamu melakukannya lagi. Sungguh, saya tidak akan mengatakan hal ini lagi seperti ini dan ini." Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Daud Sulaiman bin Ma'bad] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] telah mengabarkan kepada kami [Kahmas] dengan sanad seperti ini."

Shahih Muslim #3613

صحيح مسلم ٣٦١٣: و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ صُهْبَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَذْفِ قَالَ ابْنُ جَعْفَرٍ فِي حَدِيثِهِ وَقَالَ إِنَّهُ لَا يَنْكَأُ الْعَدُوَّ وَلَا يَقْتُلُ الصَّيْدَ وَلَكِنَّهُ يَكْسِرُ السِّنَّ وَيَفْقَأُ الْعَيْنَ و قَالَ ابْنُ مَهْدِيٍّ إِنَّهَا لَا تَنْكَأُ الْعَدُوَّ وَلَمْ يَذْكُرْ تَفْقَأُ الْعَيْنَ

Shahih Muslim 3613: Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan [Abdurrahman bin Mahdi] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari ['Uqbah bin Shahban] dari [Abdullah bin Mughaffal] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang melempar (buruan dengan batu atau kerikil)." Ibnu Ja'far menyebutkan dalam haditsnya, "Sesungguhnya itu tidak dapat mengalahkan musuh dan tidak pula membunuh hewan buruan, itu hanya dapat mematahkan gigi dan membutakan mata." Dan Ibnu Mahdi menyebutkan, "Hal itu tidak dapat mengalahkan musuh." Dan tidak menyebutkan, "Membutakan mata."

Shahih Muslim #3614

صحيح مسلم ٣٦١٤: و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ أَنَّ قَرِيبًا لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ خَذَفَ قَالَ فَنَهَاهُ وَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْخَذْفِ وَقَالَ إِنَّهَا لَا تَصِيدُ صَيْدًا وَلَا تَنْكَأُ عَدُوًّا وَلَكِنَّهَا تَكْسِرُ السِّنَّ وَتَفْقَأُ الْعَيْنَ قَالَ فَعَادَ فَقَالَ أُحَدِّثُكَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهُ ثُمَّ تَخْذِفُ لَا أُكَلِّمُكَ أَبَدًا و حَدَّثَنَاه ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا الثَّقَفِيُّ عَنْ أَيُّوبَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ

Shahih Muslim 3614: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair], bahwa sahabat karib [Abdullah bin Mughaffal] sedang melempar, lantas dia melarang sahabatnya tersebut seraya berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang ini (melempar dengan batu), beliau bersabda: "Sesungguhnya itu tidak dapat membunuh hewan buruan dan tidak pula dapat mengalahkan musuh, ia hanya dapat mematahkan gigi dan membutakan mata." Sa'id bin Jubair berkata: "Ketika sahabatnya tersebut mengulangi perbuatannya, maka Abdullah bin Mughaffal pun berkata: "Aku sampaikan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari perbuatan ini namun kamu masih mengulanginya lagi, sungguh aku tidak akan mengajakmu berbicara lagi!" Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [At Tsaqafi] dari [Ayyub] dengan isnad seperti ini."