النهي عن الإصرار على اليمين فيما يتأذى به أهل الحالف

Bab Tetap melanjutkan nadzar yang bisa membahayakan lebih besar dosanya di sisi Allah dari pada ia membayar kafarah

Shahih Muslim #3127

صحيح مسلم ٣١٢٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ قَالَ هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهِ لَأَنْ يَلَجَّ أَحَدُكُمْ بِيَمِينِهِ فِي أَهْلِهِ آثَمُ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ أَنْ يُعْطِيَ كَفَّارَتَهُ الَّتِي فَرَضَ اللَّهُ

Shahih Muslim 3127: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dia berkata: ini adalah yang pernah diceritakan oleh [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian dia menyebutkan hadits yang di antaranya adalah, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Demi Allah, sungguh, orang yang berkeras hati untuk tetap melaksanakan sumpahnya, padahal sumpah tersebut dapat membahayakan keluarganya, maka dosanya lebih besar di sisi Allah daripada dia membayar denda yang diwajibkan oleh Allah."