جواز ركوب البدنة المهداة لمن احتاج إليها

Bab Bolehnya mengendari hewan kurban bagi yang memerlukannya

Shahih Muslim #2342

صحيح مسلم ٢٣٤٢: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يَسُوقُ بَدَنَةً فَقَالَ ارْكَبْهَا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا بَدَنَةٌ فَقَالَ ارْكَبْهَا وَيْلَكَ فِي الثَّانِيَةِ أَوْ فِي الثَّالِثَةِ و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا الْمُغِيرَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحِزَامِيُّ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ يَسُوقُ بَدَنَةً مُقَلَّدَةً

Shahih Muslim 2342: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] ia berkata: saya telah membacakan kepada [Malik] dari [Abu Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwasanya: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seroang laki-laki yang sedang membawa Badanah (unta atau sapi), maka beliau bersabda: "Kendarailah." Laki-laki itu berkata: "Wahai Rasulullah, binatang ini adalah Badanah (Sapi/unta untuk dijadikan hewan kurban)." Beliau bersabda lagi: "Kendarailah." Pada kali yang kedua atau ke tiga beliau ucapkan: "Huss, kamu!" Dan Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Al Mughirah bin Abdurrahman Al Hizami] dari [Abu Zinad] dari [Al A'raj] dengan isnad ini, ia berkata dengan redaksi: "Ketika ada seseorang yang menuntun hewan kurbannya.."

Shahih Muslim #2343

صحيح مسلم ٢٣٤٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ قَالَ هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ يَسُوقُ بَدَنَةً مُقَلَّدَةً قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيْلَكَ ارْكَبْهَا فَقَالَ بَدَنَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَيْلَكَ ارْكَبْهَا وَيْلَكَ ارْكَبْهَا

Shahih Muslim 2343: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] Telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] ia berkata: inilah yang telah diceritakan kepada kami oleh [Abu Hurairah] dari Muhammad Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu ia pun menyebutkan beberapa hadits, diantaranya adalah: Abu Hurairah berkata: Ketika ada seseorang yang menuntun Badanah (sapi/unta miliknya) yang telah dikalungkan sebagai tanda untuk hewan kurban, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Huss kamu, kendarai saja." Maka laki-laki itu pun berkata: "Ini adalah hewan kurban ya Rasulullah." Beliau bersabda: "Huss kamu, hendarai saja! Huss kamu, kendarai saja!"

Shahih Muslim #2344

صحيح مسلم ٢٣٤٤: و حَدَّثَنِي عَمْرٌو النَّاقِدُ وَسُرَيْجُ بْنُ يُونُسَ قَالَا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا حُمَيْدٌ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ وَأَظُنُّنِي قَدْ سَمِعْتُهُ مِنْ أَنَسٍ ح و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَاللَّفْظُ لَهُ أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ عَنْ أَنَسٍ قَالَ مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ يَسُوقُ بَدَنَةً فَقَالَ ارْكَبْهَا فَقَالَ إِنَّهَا بَدَنَةٌ قَالَ ارْكَبْهَا مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا

Shahih Muslim 2344: Dan telah menceritakan kepadaku [Amru An Naqid] dan [Suraij bin Yunus] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Humaid] dari [Tsabit] dari [Anas] ia berkata: Aku menduga kuat, bahwa aku telah mendengarnya dari Anas -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] -lafazh juga miliknya- telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Humaid] dari [Tsabit Al Bunani] dari [Anas] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melewati seorang laki-laki yang menuntun hewan kurbannya (berupa sapi atau unta), lalu beliau pun bersabda: "Kendarailah." Laki-laki itu berkata: "Ini adalah hewan kurban ya Rasulullah." Beliau bersabda lagi: "Kendarai saja." Beliau mengucapkannya dua atau tiga kali.

Shahih Muslim #2345

صحيح مسلم ٢٣٤٥: و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ مِسْعَرٍ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الْأَخْنَسِ عَنْ أَنَسٍ قَالَ سَمِعْتُهُ يَقُولُ مُرَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَدَنَةٍ أَوْ هَدِيَّةٍ فَقَالَ ارْكَبْهَا قَالَ إِنَّهَا بَدَنَةٌ أَوْ هَدِيَّةٌ فَقَالَ وَإِنْ و حَدَّثَنَاه أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا ابْنُ بِشْرٍ عَنْ مِسْعَرٍ حَدَّثَنِي بُكَيْرُ بْنُ الْأَخْنَسِ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا يَقُولُا مُرَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَدَنَةٍ فَذَكَرَ مِثْلَهُ

Shahih Muslim 2345: Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Mis'ar] dari [Bukair bin Al Akhnas] dari [Anas] ia berkata: Saya mendengarnya berkata: Seorang laki-laki pernah melewati Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan menuntun hewan kurbannya, maka beliau pun bersabda: "Kendarailah." Laki-laki itu berkata: "Hewan ini adalah hewan untuk kurban." Beliau bersabda: "Meskipun hewan kurban." Dan Telah menceritakannya kepada kami [Abu Kuraib] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Bisyr] dari [Mis'ar] telah menceritakan kepadaku [Bukair bin Al Akhnas] ia berkata: saya mendengar [Anas] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah dilewati oleh seseorang yang menuntun hewan kurbannya.." Maka ia pun menyebutkan hadits yang semisalnya.

Shahih Muslim #2346

صحيح مسلم ٢٣٤٦: و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ سُئِلَ عَنْ رُكُوبِ الْهَدْيِ فَقَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ارْكَبْهَا بِالْمَعْرُوفِ إِذَا أُلْجِئْتَ إِلَيْهَا حَتَّى تَجِدَ ظَهْرًا

Shahih Muslim 2346: Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abu Zubair] ia berkata: saya mendengar [Jabir bin Abdullah] bahwasanya: Ia pernah ditanya tentang mengendarai hewan kurban, maka ia pun menjawab: Aku telah mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kendarailah ia dengan baik (wajar) jika kamu memerlukannya sampai kamu memperoleh kendaraan yang lain."

Shahih Muslim #2347

صحيح مسلم ٢٣٤٧: و حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ رُكُوبِ الْهَدْيِ فَقَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ارْكَبْهَا بِالْمَعْرُوفِ حَتَّى تَجِدَ ظَهْرًا

Shahih Muslim 2347: Dan Telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Syabib] Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin A'yan] Telah menceritakan kepada kami [Ma'qil] dari [Abu Zubair] ia berkata: Saya bertanya kepada [Jabir] tentang mengendarai hewan kurban, maka ia pun menjawab: "Kendarailah dengan baik hingga kamu memperoleh kendaraan yang lain."