تحريم مناجاة الاثنين دون الثالث بغير رضاه

Bab Karangnya dua orang berbisik dan mendiamkan yang ketiga

Shahih Muslim #4052

صحيح مسلم ٤٠٥٢: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا كَانَ ثَلَاثَةٌ فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ وَاحِدٍ و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ وَابْنُ نُمَيْرٍ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَعُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ ابْنُ سَعِيدٍ كُلُّهُمْ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ح و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَابْنُ رُمْحٍ عَنْ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ ح و حَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ وَأَبُو كَامِلٍ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ أَيُّوبَ بْنَ مُوسَى كُلُّ هَؤُلَاءِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَى حَدِيثِ مَالِكٍ

Shahih Muslim 4052: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: aku membaca Hadist [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila kamu bertiga, maka janganlah yang dua orang berbisik tanpa yang ketiga. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah]: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] dan [Ibnu Numair]: Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair]: Telah menceritakan kepada kami [Bapakku]: Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan ['Ubaidullah bin Sa'id] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Yahya] yaitu Ibnu Sa'id seluruhnya dari ['Ubaidullah]: Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Ibnu Rumh] dari [Al Laits bin Sa'd]: Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] dan [Abu Kamil] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub]: Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna]: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]: Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata: Aku medengar [Ayyub bin Musa]. Mereka semua dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang semakna dengan Hadits Malik.

Shahih Muslim #4053

صحيح مسلم ٤٠٥٣: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَهَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ مَنْصُورٍ ح و حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَاللَّفْظُ لِزُهَيْرٍ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا وَقَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الْآخَرِ حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ مِنْ أَجْلِ أَنْ يُحْزِنَهُ

Shahih Muslim 4053: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Hannad bin As Sari'] mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Manshur]: Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan ['Utsman bin Abu Syaibah] serta [Ishaq bin Ibrahim] dan lafazh ini miliknya Zuhair. Berkata Ishaq: Telah mengabarkan kepada kami. Sedangkan yang lainnya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Abu Wail] dari [Abdullah] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila kamu bertiga, maka janganlah yang dua orang berbisik tanpa yang ketiga, sebelum dia berbaur dengan yang lainnya. Karena hal itu dapat menyinggung perasaan."

Shahih Muslim #4054

صحيح مسلم ٤٠٥٤: و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَابْنُ نُمَيْرٍ وَأَبُو كُرَيْبٍ وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا وَقَالَ الْآخَرُونَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ شَقِيقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ صَاحِبِهِمَا فَإِنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ و حَدَّثَنَاه إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ كِلَاهُمَا عَنْ الْأَعْمَشِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ

Shahih Muslim 4054: Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya], [Abu Bakr bin Abu Syaibah], [Ibnu Numair], [Abu Kuraib] dan lafazh ini miliknya Yahya. Berkata Yahya: Telah mengabarkan kepada kami. Dan yang lainnya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari ['Abdullah] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila kamu bertiga, maka janganlah yang dua orang berbisik tanpa yang ketiga, Karena hal itu dapat menyinggung perasaannya." Dan telah menceritakannya kepada kami [Ishaq bin Ibrahim]: Telah mengabarkan kepada kami ['Isa bin Yunus]: Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] keduanya dari [Al A'masy] melalui jalur ini.