حمل الرجال الجنازة دون النساء

Bab Yang Menggotong Jenazah adalah Laki-laki. Wanita Tidak Diperkenankan

Shahih Bukhari #1230

صحيح البخاري ١٢٣٠: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا وُضِعَتْ الْجِنَازَةُ وَاحْتَمَلَهَا الرِّجَالُ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَالَتْ قَدِّمُونِي وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ صَالِحَةٍ قَالَتْ يَا وَيْلَهَا أَيْنَ يَذْهَبُونَ بِهَا يَسْمَعُ صَوْتَهَا كُلُّ شَيْءٍ إِلَّا الْإِنْسَانَ وَلَوْ سَمِعَهُ صَعِقَ

Shahih Bukhari 1230: Telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Sa'id Al Maqbariy] dari [bapaknya] bahwa dia mendengar dari Abu Sa'id Al Khudriy radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika jenazah diletakkan lalu dibawa oleh para laki-laki di atas pundak mereka, maka jika jenazah tersebut termasuk orang shalih (semasa hidupnya) maka dia (jenazah tersebut) berkata: 'Bersegeralah kalian (membawa aku)'. Dan jika ia bukan dari orang shalih, maka dia akan berkata: 'Celaka, kemana mereka akan membawanya?' Suara jenazah itu akan didengar oleh setiap makhluq kecuali manusia dan seandainya manusia mendengarnya, tentu dia jatuh pingsan".