من تبع جنازة فلا يقعد حتى توضع عن مناكب الرجال فإن

Bab Orang Yang Mengantar Jenazah Tidak Duduk Hingga Jenazah Tersebut Diturunkan dari Pundak-pundak Orang Yang Mengangkatnya. Jika Ia Duduk, Maka Diperintahkan Agar Berdiri.

Shahih Bukhari #1227

صحيح البخاري ١٢٢٧: حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ يَعْنِي ابْنَ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا فَمَنْ تَبِعَهَا فَلَا يَقْعُدْ حَتَّى تُوضَعَ

Shahih Bukhari 1227: Telah menceritakan kepada kami [Muslim] yakni putra Ibrahim telah menceritakan kepada kami [Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kalian melihat jenazah maka berdirilah dan barangsiapa mengiringinya janganlah dia duduk hingga jenazah itu diletakkan".